← Kembali Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Titipan Denda dan Pidana Denda

Cara Bayar Titipan Denda

Setiap tilang akan mendapatkan nomor BRIVA yang digunakan untuk melakukan pembayaran titipan denda tilang. BRIVA (BRI Virtual Account) adalah akun rekening virtual dari Bank Rakyat Indonesia yang digunakan untuk pembayaran.

Berikut cara pembayaran titipan denda tilang dengan BRIVA:

A. Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan nominal titipan denda
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller melakukan validasi transaksi
  • Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran sah
  • Serahkan slip setoran ke penindak untuk menukar barang bukti

B. ATM BRI

  • Masukkan kartu debit dan PIN
  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan detail sesuai, lalu ikuti instruksi
  • Simpan struk ATM sebagai bukti sah

C. Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu: Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal sesuai jumlah denda
  • Simpan notifikasi pembayaran berhasil sebagai bukti sah

Cara Bayar Pidana Denda

Pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara:

Sebelum datang ke Kejaksaan, periksa terlebih dahulu putusan pidana denda dan biaya perkara melalui situs https://sipp.pn-dumai.go.id/list_perkara/type/RUtqR1REVE9SemFGU1JsTVBVYzhQYldvU1J3dkh6VHRoSnVWN2xaZnR2WTd5ZzNrUzc1TEFGako5NS9KcENDNHFFeFREVFJvMkhQOTdIY2pHZ2NLbUE9PQ==/.

Cara Bayar Denda Tilang