Informasi Denda Tilang
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Titipan Denda: Pelanggar menyetor denda maksimal ke bank sebelum sidang dilakukan.
- Pidana Denda: Denda yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan (biasanya jumlahnya lebih kecil dari titipan denda).
Apabila jumlah titipan denda lebih besar dari pidana denda yang diputuskan pengadilan, maka pelanggar berhak mengambil sisa uang denda tersebut di Kejaksaan Negeri setempat.
Gambar: Jenis Denda Tilang & Proses Pengambilan Sisa Denda (Sumber: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 119)
Catatan Penting
Batas waktu pengambilan sisa denda adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan. Jika lewat dari itu, maka sisa denda akan masuk ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Sisa Titipan uang denda, klik di sini, https://drive.google.com/drive/u/1/folders/11Ces-WIq2ib-vvAK-YYj4hdScPqw804p?dmr=1&ec=wgc-drive-globalnav-goto.